Arsip untuk pembangunan politik aceh kategori

Politik di Aceh

Posted in pembangunan politik aceh on Januari 10, 2009 by maulanald33

DAMPAK POLITIK DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP TERPILIHNYA MANTAN ANGGOTA GAM MENJADI GUBERNUR / WAKIL GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Pada bagian ini penulis akan menjelaskan dampak politik dari Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh terhadap terpilihnya mantan anggota GAM menjadi Gubernur / Wakil Gubernur Nangroe Aceh Darussalam. Yang penjelasannya akan penulis uraikan bersama data yang sudah penulis kumpulkan.

Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh merupakan amanat dari nota kesepahaman perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di ibukota Finlandia, Helsinki ( MoU Helsinki ). Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh merupakan babak baru dalam kehidupan politik di Aceh. Karena seperti yang sudah penulis jelaskan pada pokok masalah, Aceh merupakan daerah yang sudah bergolak mulai dari tahun 1953 hingga MoU Helsinki ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005. Dan Undang-Undang No 11 inilah berfungsi untuk menjaga perdamaian yang sudah tercipta di Aceh. Selain itu Undang-Undang No 11 ini juga berfungsi sebagai pedoman untuk menjalankan roda pemerintahan di Aceh. Hasil pertama dari pemberlakuan Undang-Undang No 11 tahun 2006 adalah terpilihnya mantan anggota GAM yang menjadi Gubernur / Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darusslam.

A. Penerapan Undang – Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pada Pilkada Gubernur Tahun 2006

Seperti yang tertulis pada pasal 56 Undang – Undang No 11 tahu 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bertugas menyelenggarakan pemilu di Aceh adalah Komisi Independen Pemilihan ( KIP).[1] Pada Pilkada gubernur Aceh ada 11 pasang bakal calon gubernu / wakil gubernur, namun dalam pemberitaan situs kapan lagi.com menyebutkan tiga dari 11 pasangan balon Gubernur/wakil gubernur dinyatakan gagal lolos menjadi calon pemimpin Aceh dalam pilkada di daerah itu, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, yakni tidak mampu membaca Alquran. Rasyidin Hamin menyatakan, ketiga pasangan balon tersebut secara administratif tidak lolos verifikasi administrasi, sehingga dinyatakan tidak lolos menjadi calon gub/wagub Aceh pada pilkada yang dimulai 11 Desember 2006. Ketiga pasangan tersebut adalah Drs. Hj. Mediati Hafni Hanum/Drs. Ramidin Syukur, Drs. Ibrahim Hasyim/Dr. Hj. Cut Idawani, MSc, dan pasangan T. Syahril SIP/Abdullah Murtada.

Untuk dua pasangan, kesemuannya dinyatakan tidak mampu membaca Alquran, sedangkan satu pasangan lagi, hanya Mediati yang tidak mampu baca Alquran, sedangkan Ramidin mampu, sehingga diberi kesempatan untuk memcari pasangan lainnya menjadi balon gub/wagub Aceh. Menyinggung tes kesehatan yang juga merupakan salah satu syarat menjadi calon pemimpin Aceh itu, ia menyatakan, dari 11 pasangan balon yang melakukan tes kesehatan semuanya lulus, termasuk pasangan yang gagal baca Alquran. Dikatakannya, tes kesehatan dan mampu baca Alquran merupakan syarat administrasi bagi pasangan balon yang tidak bisa diulang dan diperbaiki, sedangkan syarat-syarat lainnya yang kesemuannya jumlahnya 24 bisa diulang, seperti syarat dukungan. Saat ini KIP terus melakukan berbagai persiapan melalui beberapa tahapan pilkada berikutnya. Antara lain, persiapan untuk pelaksanaan kampanye, penetapan dan pengumuman pasangan calon serta penyampaian visi dan misi kandidat di depan sidang paripurna DPRD yang menurut jadwal akan berlangsung tanggal 7 November 2006. Sementara kegiatan kampanye akan dilaksanakan pada 24 November sampai dengan 7 Desember diikuti dengan masa tenang 8 Desember hingga 10 Desember 2006. Selanjutnya, pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, Senin (30/10) menyerahkan 27.375 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk melengkapi berkas dukungan. Sebelumnya, Irwandi-Nazar dinyatakan masih kekurangan 17 ribu lebih KTP untuk bisa mencapai target tiga persen dukungan warga. Irwandi dan Nazar datang bersama sejumlah simpatisannya, membawa tiga kardus yang berisi fotokopi KTP. Penyerahan berkas dukungan itu diterima oleh Rasyidin dan Yusra Jamali dari KIP Aceh. Usai penyerahan ini, Rasyidin dan Yusra memeriksa dan menghitung sejumlah KTP tersebut.Rasyidin menyebutkan, berkas fotokopi KTP dukungan yang telah diserahkan oleh pasangan Irwandi-Nazar ini nantinya akan diverifikasi keabsahannya.”Pasangan independen yang belum cukup KTP dukungan, baru Irwandi-Nazar yang menyerahkannya. Masih ada waktu sampai hari ini pukul 00.00 WIB,” kata Rasyidin.Irwandi Yusuf menyebutkan, KTP yang diserahkan itu telah dikumpulkan jauh-jauh hari. “Ini cadangan yang telah kita kumpulkan dulu,” katanya.[2]

Dalam siaran pers kedubes Amerika Serikat, mengumumkan pernyataan tim pemantau A.S untuk Pilkada Aceh pada 11 Desember 2006.dan menyatakan bahwa Kedutaan Besar Amerika Serikat mengucapkan selamat kepada rakyat Aceh atas terlaksananya proses demokrasi yang bersejarah pada 11 Desember, yang secara umum berlangsung bebas, adil dan damai di lokasi-lokasi yang dipantau oleh Tim Pemantau Pilkada Aceh dari A.S. Pilkada demokratis pertama di Aceh yang baru terjadi dalam setengah abad ini menandai langkah penting dalam transisi Aceh dari situasi konflik ke perdamaian, stabilitas, dan pemerintahan mandiri di Aceh. Pilkada ini memperkokoh Perjanjian Helsinki Agustus 2005 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Juli 2006. Rakyat Aceh dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan berhak untuk merasa bangga atas pencapaian ini.

Sebuah tim dari Amerika Serikat beranggotakan 40 orang yang telah memperoleh akreditasi oleh Departemen Luar Negeri Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memantau jalannya pemilihan gubernur dan badan administrasi daerah. Para pemantau ini ditugaskan pada 9 Desember di ibu kota Banda Aceh dan di 13 dari 19 kabupaten tempat penyelenggaraan pilkada, bertemu dengan pejabat setempat pada 10 Desember, dan menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 11 Desember.

Duta Besar B. Lynn Pascoe mengatakan bahwa pilkada bersejarah di Aceh ini “menunjukkan komitmen kuat rakyat Indonesia terhadap nilai dan prinsip demokrasi. ”Tim ini berpendapat bahwa suasana pemilihan dan proses pemungutan suara bebas dari segala bentuk intimidasi dan manipulasi. Meskipun terjadi kendala dalam hal pendaftaran dan keabsahan identitas sehingga beberapa pemilih tidak dapat memberikan suaranya di TPS, secara umum proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar tanpa gangguan dan halangan bagi para pemilih untuk memberikan suaranya. Amerika Serikat akan membagi hasil temuannya secara rinci dengan KIP. Tim A.S. melihat antusiasme dan dukungan yang besar dari masyarakat Aceh terhadap pilkada di Aceh ini. Unsur penting lainnya dalam proses pemungutan suara ini adalah komitmen Pemerintah Provinsi Aceh, kepemimpinan KIP, ketekunan lembaga pemantau dalam negeri seperti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Forum LSM, E-Card Community/Jurdil Aceh, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta kehadiran pemantau Uni Eropa dan internasional lainnya.

B. Partisipasi Politik Masyarakat Aceh Pada Pilkada 2006

Partisipasi dalam konteks ini tidak diukur oleh banyaknya warga yang datang ke TPS pada hari H. Namun partisipasi lebih luas dimaknai sebagai bentuk apresiasi dan antusiasme rakyat Aceh dalam menyambut tahapan Pilkada secara keseluruhan. Namun secara keseluran antusiasme masyarakat terhadap pasangan tertentu cukup rendah. Dalam beberapa tahapan pilkada misalnya, sangat jelas terlihat betapa rendahnya antusiasme masyarakat . Tahapan kampanye yang biasanya menjadi momentum kesemarakan proses Pilkada ternyata juga sepi dari minat masyarakat.

Di Banda Aceh misalnya, beberapa lapangan yang sudah disediakan pihak kecamatan ternyata tidak digunakan oleh pasangan calon Gubernut atau Walikota. Bahkan di lapangan Lueng Bata, pihka panitia kecewa karena telah mengeluarkan biaya kurang lebih 5 juta rupiah untuk persiapan, ternyata tidak dimanfaatkan. Alasan tidak dimanfaatkannya lapangan untuk kampanye terbuka adalah karena minimnya massa yang berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga kalau memanfaatkan lapangan besar, sementara massa yang hadir sedikit, maka para kandidat khawatir dianggap tidak memiliki massa yang signifikan.[3] Sehingga supaya nampak ramai, maka massa yang hadir dalam kampanye di ruang tertutup biasanya diajak konvoi mengikuti jalur berangkan dan pulang rombongan calon pasangan. Toh demikian, massa yang hadir dalam kampanye tersebut ternyata hanya segelintir orang yang dapat dipakai oleh berbagai pasangan calon. Husni misalnya, tukang Becak di Banda Aceh ini merasa diuntungkan dengan adanya kampanye ini. Betapa tidak, setiap hari, apabila dia dan becaknya mendapat order untuk ikut kampanye, maka pasti mendapatkan minimal 50 ribu plus uang makan siang dan uang bensin. Jumlah tersebut belum tentu dia dapatkan setiap hari apabila tidak ada ada kampanye.[4] Husni mengaku sudah diajak kampanye oleh tiga calon pasangan.

Hal yang sama terjadi di Aceh Barat, tepatnya di kota Meulaboh. Meulaboh adalah salah satu kota yang paling parah terkena gelombang Tsunami. Aktivitas masyarakat di masa kampanye dan selama proses pilkada tidak ada yang berubah. Artinya, tidak ada antusiasme yang berlebihan dalam menyambut Pilkada Gubernur di Aceh Barat. Kondisi ini sebenarnya cukup mengherankan mengingat perhelatan Pilkada di Aceh Barat termasuk paling besar dalam Pilkada di Aceh dan Indonesia. Meskipun di setiap tempat dan sudut kota tertempel poster, spanduk dan jenis atribut Pilkada, namun hal itu tidak mengubah aktivitas seharian warga Meulaboh. Marzuki, salah seorang PNS di kota Meulaboh cukup prihatin dengan kondisi ini. Menurut Marzuki, kondisi ini menunjukkan apatisme masyarakat terhadap Pilkada. Dia mensinyalir bahwa apatisme itu muncul mengingat energi masyarakat Meulaboh sangat terkuras dengan agenda atau usaha rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami.[5] Hal ini sangat beralasan mengingat di beberapa kota di Meluaboh seperti Johan pahlana, Pocut Baren, di Kecamatan Meurebo dan Samatiga masih banyak warga yang tinggal di barak pengungsian dengan kondisi yang semakin memprihatikan.

Dalam kondisi tersebut, dalam benak masyakat yang ada hanya bagaimana memperoleh bantuan secepatnya dan hidup bisa survive. Selama ini proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh Barat dominan dilakukan oleh donor Asing dan NGO Asing maupun Lokal. Sementara peran pemerintah tidak terlalu signifikan. Sehingga di mata masyarakat, khususnya korban tsunami di Aceh Barat, keberadaan NGO cenderung lebih penting dibanding pemerintah daerah. Dalam posisi itu, muncul kesan bahwa masyarakat Aceh Barat tidak perlu bupati (pemerintah), mereka lebih perlu donor atau NGO. Sehingga kebutuhan akan Pilkada tidak terlalu signifikan. Sehari menjelang hari H Pilkada, Kesan ini dibenarkan oleh ketua KIP Aceh Barat, Mahrizal yang menceritakan betapa rendahnya antusiasme masyarakat dalam proses Pilkada.

Di Aceh Tengah dan Bener Meriah pun demikian. Kota Dingin yang saat ini memperjuangkan provinsi ALA menyambut Pilkada dengan suasana yang dingin juga. Hanya pasangan calon gubernur/wakil Gubernur yang mendatangkan artis ibukota yang menjamin kampanyenya didatangi oleh massa yang banyak. Psikologis Politik yang menempatkan Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang tergabung dalam Aceh Lauser Antara (ALA) yang sedang memperjuangkan provinsi baru atau pisah dari NAD cukup mempengaruhi antusiasme masyarakat dalam pilkada Gubernur. Bahkan masih banyak masyarakat Takengon dan Bener Meriah yang tidak mengetahui nama calon Gubernur/wakil gubernur yang akan bertarung. Jauh hari sebelum masa tahapan kampanye dimulai, seorang warga Kec Bukit Bener Meriah, Said, 43 Tahun sudah mengisyaratkan bahwa untuk Pilkada Gubernur di wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah sepertinya tidak terlalu ramai. Menurut dia, masyarakat di sini sudah alergi dengan istilah Provinsi NAD.[6]

Kalau di wilayah ALA proses partisipasi masyarakat terhadap Pilkada dipengaruhi oleh kepentingan etnik-ideologis, maka di wilayah Bireun dan Aceh rendahnya antusiasme masyarakat terhadap pilkada Gubernur dipengaruhi oleh trauma konflik masa lalu. Contoh kasus untuk, mencari relawan untuk kecamatan Juang, Ja’far koordinator kecamatan tersebut mengeluh karena sulitnya mendapatkan masyarakat yang ingin menjadi relawan. Mereka merasa takut dianggap dan diketahui netral. Artinya pilihan menjadi orang netral bagi mereka adalah ancaman maut. Sehingga posisi sebagai pemantau bukanlah pilihan strategis. Apresiasi seperti ini tergambar secara umum dari sikap masyarakat Bireun yang begitu dingin menyikapi pilkada. Bagi mereka, agenda pemilihan seperti pilkada adalah sebuah ajang yang penuh kekhawatiran karena selalu menghadirkan konflik.[7]

Ternyata hal itu bukan isapan jempol semata. Kurang satu pekan tahapan kampanye dimulai, tepatnya hari Rabu, tgl 22 November di Bireun terjadi kasus pengeroyokan dan pemukulan yang dialami rombongan calon kandidat Gubernur Humam Hamid, pasangan yang diusung oleh PPP. Menurut Humam, kelompok itu mengklaim dirinya massa pendukung pasangan calon Gubernur lainnya, Irwandi- Nazar. Kasus ini kemudian mencoreng suasana damai pilkada dan sekaligus meningkatkan kecemasan di kalangan masyarakat Bireun. Sehingga proses kesemarakan pilkada di Bireun lebih diwarnai oleh Tim Sukses masing-masing kandidat.[8]

Namun jika dilihat dari kuantitas warga yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, cukup signifikan yaitu sekitar 78,95 % berdasarkan data dari tim pemantau Lembaga Survei Indonesia ( LSI ).[9] Maka dari itu jika kita merujuk kembali pada kerangka teori maka masyarakat Aceh dapat dikategorikan sebagai spektator, yaitu orang yang setidak-tidaknya pernah ikut dalam pemilihan umum.[10]

C. Kepemimpinan Pasangan Irwandi Yusuf – Muhamad Nazar ( Konflik Politik di Aceh Pasca Pilkada 2006 )

Pada sub-bab ini penulis akan mencoba menganalisa perkembangan politik di Aceh setelah Irwandi Yusuf – Muhammad Nazar yang notabene adalah seorang mantan anggota GAM naik menjadi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

Pada Pilkada Gubernur Aceh tahun 2006 lalu pasangan Irwandi-Nazar adalah pasangan dari jalur independen, dalam artian mereka tidak didukung oleh partai politik manapun, seperti diketahui juga bahwa irwandi adalah mantan koordinator juru runding GAM di Aceh dari tahun 2001 sampai dengan 2002 sedangkan Nazar adalah ketua dewan presidium Sentral Informasi Referendum Aceh ( SIRA ), yang keduanya mempunyai misi yang sama terhadap Aceh, yaitu ingin melepaskan diri dari NKRI Jadi bisa dikatakan keduanya sebelum MoU Helsinki ditandatangai oleh masing-masing pihak yang bertikai, pasangan ini adalah musuh bagi Jakarta. Uniknya mereka sekarang menjadi bagian dari pemerintah untuk melaksanakan fungsi kekuasaan di Provinsi paling Barat dari Negara Republik Indonesia.

Pada sebuah artikel dari harian Suara Karya edisi 28 Desember 2006 menulis mengenai masa depan Aceh Pasca kemenangan Irwandi-Nazar. Di artikel tersebut ditulis pilkada Aceh yang berlangsung damai tentunya menjadi angin segar bagi pembangunan demokratisasi di “tanah rencong” tersebut. Beberapa kekhawatiran akan munculnya gejolak, telah ternegasikan oleh sikap politik dan partisipasi damai rakyat Aceh pada hari pemilihan tersebut. Terkait dengan penegakan hak-hak sipil dan ekonomi sosial kultural dalam konteks masyarakat Aceh, calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Irwandi-Nazar tentunya harus menjadikanya sebagai prioritas. Dengan demikian , Irwandi-Nazar bisa menjadi pemimpin sekaligus katalisator pembangunan Aceh ke depan. [11]

Dalam posisi sebagai Gubernur / Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pasangan Irwandi-Nazar memegang peran paling vital dalam memelihara perdamaian di Aceh. Kepemimpinan mereka sangat diperlukan untuk mengakomodasikan semua kepentingan yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam artikel di harian kompas edisi 18 Desember 2006 ditulis mengenai Politik Aceh pasca pilkada, diantaranya adalah mengenai kompleksitas hubungan dua arah ( vertikal dan Horizontal ) yang akan dijalani oleh Irwandi-Nazar. Vertikal yang pertama adalah dengan Jakarta yang pernah menjadi musuh GAM. Potensi persoalan antara gubernur baru dengan Jakarta sudah terlihat antara lain dengan pernyataan Irwandi yang mengagendakan revisi UU No 11tahun 2006, hal ini bisa menimbulkan resistensi tidak hanya di eksekutif tetapi juga di DPR. Vertikal kedua datang dari kabupaten/kota yang terpilih bukan dari wakil GAM. Potensi persoalanya adalah tuntutan pemekaran dari kabupaten ALA-ABAS. Horizontal pertama adalah kompleksitas hubungan terkait bahwa sebagai pasangan independen Irwandi Nazar tidak memiliki kaki di DPRA, padahal peran DPRA amat besar mulai dari pembahasan lebih dari 90 qanun yang diamanatkan oleh UU No 11 tahun 2006 penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Aceh, penyusunan pemerintahan baru sampai dengan pengawasan program pembangunan Aceh. Horizontal kedua terkait dengan kerjasama dengan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi ( BRR ) Aceh dan Nias untuk menuntaskan pekerjaan rahabilitasi dan rekonstruksi, khususnya di bidang infrastrutur yang belum optimal. Gubernur baru juga berkoordinasi dengan Badan Reintergasi Aceh ( BRA ) yang tugasnya menangani eks kombatan GAM dan pengungsi akibat konflik TNI/Polri dengan GAM.[12]

Terkait dengan hubungan vertikal pasangan Irwandi-Nazar dengan kabupaten/kota yang notabene bukan daerah basis GAM dan jauh dari Banda Aceh seperti di wilayah Aceh Lauser Antara ( ALA ) dan Aceh Barat Selatan ( ABAS ) yang mulai dari pembahasan RUU Pemerintahan Aceh sudah menyatakan sikap untuk membentuk Provinsi baru. Masalah ini akan menguji kepemimpinan pasangan Irwandi-Nazar untuk meyelesaikannya. Masalah ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan para tokoh politik. Gus Dur sudah menyatakan sikap, dalam pemberitaan harian Suara Pembaruan edisi 4 mei 2006 perwakilan masyarakat Aceh yang terdiri dari 11 kabupaten meminta Gus Dur untuk memperjuangkan tuntutan pemekaran daerah, dan Gus Dur berpendapat MoU Helsinki tidak punya hak untuk membatasi sebuah daerah di Aceh yang ingin menjadi provinsi. Gus Dur menegaskan, tuntutan pemekaran tidak dalam kerangka memisahkan diri dari NKRI, setiap daerah punya hak untuk merdeka tapi merdeka dalam arti provinsi tidak merdeka dari NKRI.[13]

Sedangkan Megawati dalam situs resmi PDI Perjuangan berpendapat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) selalu mendukung pemekaran propinsi, sejauh itu merupakan aspirasi rakyat dan akan mampu membawa rakyat di propinsi yang akan dimekarkan tersebut ke arah yang jauh lebih baik. Dukungan terhadap pemekaran propinsi tersebut juga diberikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terhadap aspirasi masyarakat Ala dan Abas, Nangroe Aceh Darussalam.[14]

“Saya dari dulu mendukung suatu pembentukan Propinsi. Kebetualan Aceh meminta pembentukan Provinsi Ala dan Abas. Hal tersebut sangat memungkinkan, karena undang-undangnya memungkinkan,” ungkap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, disela-sela diskusi ‘Kebangsaan dalam Rangka Memperteguh NKRI’ Meneropong Masa Depan Aceh Pembentukan Provinsi Ala-Abas Sebagai Solusi’, di Kantor Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Jl. Lenteng Agung, Kamis (24/7).”Selama ini sudah banyak daerah penekaran, jadi mengapa yang namanya di tingkat Provinsi tidak bisa, seharusnya bisa, kalau memang ada aspirasi dari rakyat tersebut,”kata Megawati Mengenai hal tersebut, Presiden RI ke-5 ini mencontohkan Papua Barat yang merupakan pemekaran dari Propinsi Papua karena letak geografis dan lain sebagainya. “Seperti kita lihat, Papua saja sudah selesai menjadi Irian Jaya Barat, jadi kalau Aceh ada yang menginkan seperti tadi dikatakan secara geografisnya memang cukup berbeda, dan memang letak Aceh cukup besar,” jelas Ketua UmumMegawati.”Terutama aspirasi rakyat dari Ala-Abas menginginkan seperti itu, seharusnya kita memberi kesempatan dan dorongan penuh terhadap rakyat Ala dan Abas,” ujarnya.[15]

Sementara itu dalam pemberitaan di situs berita Serambi Online pada tanggal 4 Mei 2008 memberitakan bahwa Aceh Leuser Antara ( ALA ) dan Aceh Barat Selatan ( ABAS ) berdasarkan hasil verifikasi komisi II DPR RI terhadap rencana pembentukan Provinsi ALA dan ABAS, dinilai layak untuk dimekarkan karena seluruh persyaratan pembentukan kedua provinsi itu sudah dipenuhi, seperti jumlah penduduk, cakupan wilayah, potensi ekonomi, dan kajian akademis. Sedangkan yang tidak tersedia hanya surat dukungan dari Gubernur Aceh dan DPRA.[16]

Selanjutnya ada juga pihak yang menetang adanya upaya pemekaran wilayah ALA-ABAS ini, tentunya pihak yang paling tidak setuju adalah pihak dari eks kombatan GAM. Irwandi Yusuf dalam pernyataannya di harian Suara Pembaruan edisi 6 Agustus 2008 dengan tegas menolak pemekaran daerahnya menjadi dua provinsi, meski saat ini rancangan undang-undang inisiatif terkait pemekaran tesebut sudah disetujui DPR. Menurutnya pemekaran suatu wilayah selain harus ada izin gubernur, juga harus ada kesanggupan membiayai provinsi baru dan persetujuan DPRD. Dan satu lagi yang tidak mungkin dilanggar, yakni ketentuan batas wilayah Aceh dengan merujuk pada MoU Helsinki.[17]

Pernyataan yang sama juga keluar dari pemerintah, seperti yang diberitakan Serambi Online, Wakil Presiden Yusuf Kalla menolak mentah-mentah rencana pemekaran Provinsi Aceh.[18] hal sama dengan diutarakan pakar hukum tata Negara, Prof Dr Jimli Asshiddiqie, menyarankan agar wacana pemekaran daerah untuk saat ini distop saja. Alasannya, jumlah kabupaten/kota dan provinsi di republik ini sudah terlalu banyak dan sejumlah daerah yang telah dimekarkan ternyata tidak efektif. Bahkan hanya menjadi ajang untuk bagi-bagi jabatan bagi pejabat saja.[19]

Sementara itu, Ketua DPR RI, Agung Laksono dikabarkan sudah menyampaikan usul pemekaran ALA dan Abas kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama-sama dengan 15 daerah lainnya. Usul itu disampaikan melalui Surat No LG. 01.01/4483/DPR-RI/VI/2008 tertanggal 16 Juni 2008 Presiden diminta menerbitkan Ampres (Amanat Presiden). Setelah Ampres terbit, baru pembahasan pemekaran dapat dilakukan antara Pemerintah dan DPR. Pemekaran ALA dan Abas diajukan melalui RUU Usul Inisiatif DPR yang disahkan dalam Rapat Paripurna tanggal 22 Januari 2008. Melalui surat No LG.01/0885/DPR-RI/1 Februari 2008, menugaskan Komisi II untuk menindak lanjuti tugas konstitusi tersebut. Atas dasar surat itu, pada 4 Maret 2008, Komisi II membentuk Panitia Kerja (Panja) guna melakukan verifikasi dan meneliti seluruh persyarakatan pemekaran. Hasil verifikasi itu diputuskan pada 10 Maret 2008, dan 12 Maret 2008 mengirimkan hasil verifikasi tersebut kepada pimpinan Komisi II dan Pimpinan DPR RI untuk dikirimkan ke Presiden. Untuk alasan penyempurnaan, dokumen usulan pemekaran sempat ditarik kembali dari Pimpinan DPR oleh Komisi II pada 12 April 2008. Tapi setelah diberi waktu sebulan, dokumen tersebut diserahkan kembali ke pimpinan DPR untuk selanjutnya dikirim kePresiden guna mendapatkan Ampres. Ketua Panitia Pembentukan Provinsi ALA (KP3 ALA), Dr Rahmat Salam menyebut, kemajuan tahapan pembentukan ALA dan Abas sebagai buah dari perjuangan panjang masyarakat pedalaman Aceh untuk mempercepat pembangunan dan mendorong kesejahteraan. Kepada segenap masyarakat Aceh, Rahmat Salam memohon pengertian untuk mendukung dan menyukseskan pemekaran tersebut. Kelak, Insya Allah, akan ada tiga provinsi di Tanah Aceh yang sama-sama mencapai kejayaannya, bangkit dan membangun bersusun bahu. Rahmat Salam menampik pemekaran ALA dan Abas sebagai bagian dari memecah belah Aceh. “Anggapan itu keliru, karena kenyataannya kedua calon provinsi itu tetap menggunakan nama Aceh. Hanya ada pemisahan administrasi. Itupun untuk memperpendek rentang kendali,” kata Rahmat Salam.[20]

Maka dari itu sesuai dengan rumus kebutuhan memimpin Lasswel p{d} r = P !, yang dimaksud dengan p adalah motif-motif pribadi dari individu yang dipelihara dan diorganisasikan dalam hubungan dengan lingkungan keluarga dan tahap awal diri, unsur kedua dari rumus tersebut adalah d yang menunjukan pemindahan motif-motif pribadi dari objek-objek keluarga ke objek-objek politik, simbol r menggambarkan rasionalisasi atas peralihan kebencian kepada objek-objek politik, simbol P menggambarkan orang politik, sedangkan tanda ! menunjukan adanya transformasi menjadi hal lain. maka pasangan Irwandi-Nazar yang sekarang menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan menggunakan pendekatan rumus kebutuhan memimpin dari Harold Lasswel maka dapat dilihat bagaimana motif awal dari pasangan ini.

Bisa dilihat bahwa pasangan ini dari awal ketika mengikuti pilkada Aceh pada tahun 2006 adalah untuk seperti yang tertulis dalam visinya ketika kampanye adalah agar terwujudnya perubahan yang fundamental di Aceh dalam segala sektor kehidupan masyarakat Aceh dan pemerintahan, yang menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas bagi terbentuknya pemerintahan Aceh yang bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sehingga pada 2015 Aceh akan tumbuh menjadi negeri makmur yang berkeadilan dan adil dalam kemakmuran. Namun kita juga harus memperhatikan tanda ! pada rumus kebutuhan memimpin dari Lasswel, karena tanda itu mengisyaratkan akan adanya transformasi menjadi hal lain. Yang dimaksud transformasi menjadi hal lain dalam hal ini adalah keinginan terselubung dari Irwandi untuk memerdekaan Aceh Dan hal itu bukan tidak mungkin terjadi, karena sejak awal terpilih menjadi Gubernur Irwandi sudah mengisyaratkan untuk merevisi Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ditambah penolakan keras Irwandi mengenai rencana pemekaran wilayah ALA dan ABAS, karena jika ALA dan ABAS berhasil menjadi propinsi baru maka dunia internasional akan melihat bahwa ternyata GAM itu bukan gerakan yang menyeluruh di semua penjuru Nanggore Aceh Darussalam, masih ada daerah lain yang setia terhadap NKRI, dengan begitu maka posisi tawar Irwandi akan semakin kecil.

Maka dari itu dilihat dari pendekatan teori sistem dari David Easton yang menyebutkan bahwa Sistem Politik telah digambarkan sebagai suatu model aliran, yaitu proses-proses politik yang merupakan perilaku yang alirannya saling terkait dan berkesinambungan. Keluaran bukanlah titik akhir, keluaran tersebut meng-umpan kembali kepada sistem dan oleh karenanya membentuk kepada sistem dan oleh karenanya membentuk perilaku berikutnya. Karena jika dilihat bahwa Undang-Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan hasil dari proses-proses politik, dan Undang-Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini juga bukan merupakan titik akhir karena ada beberapa pihak menginginkan undang-undang ini di revisi, berarti undang-undang ini akan kembali masuk kedalam proses-proses politik.

Lalu partisipasi politik masyarakat di Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya diperlukan untuk mengawasi proses-proses politik itu. Dalam buku Memahami Ilmu politik karya Ramlan Surbakti menyebutkan bahwa partisipasi sebagai kegiatan dibedakan menjadi dua yaitu partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Partisipasi aktif berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi pasif berorientasi pada proses out put saja. Partisipasi aktif ini dimainkan oleh masyarakat di wilyah ALA dan ABAS yang memperjuangkan aspirasi mereka sampai ke gedung DPR.



[1] Tugas dan wewenang KIP sudah di jelaskan pada bab III

[2] www.kapanlagi.com.

[4] Ibid

[5] Ibid

[6]Ibid

[7]Ibid

[8] Ibid

[9] www.lsi.co.id

[10] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik. Grasindo, Jakarta, 1992, hal : 143

[11] Suara Karya, 28 Desember 2006

[12] Kompas, 18 Desember 2006.

[13] Suara Pembaruan 4 Mei 2006

[14] www.pdi-perjuangan.or.id

[15] www.pdi-perjuangan.or.id

[16] www.serambinews.com

[17] Suara Pembaruan. 6 Agustus 2008.

[18] www.serambinews.com

[19] Ibid

[20] Ibid